BANGUNPILAR.COM
Artikel

Perpres Baru, Angin Segar bagi Kontraktor Kecil: Penunjukan Langsung Proyek di Bawah Rp400 Juta

Dunia konstruksi menyambut gembira penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menilai regulasi ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha konstruksi nasional, khususnya usaha kecil yang selama ini kesulitan bersaing dalam pengadaan proyek pemerintah.

Salah satu poin krusial dalam Perpres tersebut adalah ketentuan penunjukan langsung untuk proyek konstruksi dengan nilai di bawah Rp400 juta yang dapat diakses oleh pelaku usaha kecil. Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Gapensi, Andi Rukman Karumpa, menegaskan bahwa ini adalah peluang konkret bagi kontraktor kecil untuk kembali aktif berpartisipasi dalam proyek pemerintah.

“Perjuangan Gapensi akhirnya direspons Bapak Presiden Prabowo Subianto yang menerbitkan Perpres ini, sebagai bentuk nyata beliau mendengarkan aspirasi yang selama ini kami suarakan. Ini adalah bentuk keberpihakan Bapak Presiden Prabowo untuk pengusaha kecil,” ujar Andi dalam keterangannya, Rabu (4/6/2025).

 

Keadilan dan Akses Lebih Luas untuk Kontraktor Lokal

 

Andi, yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Komunikasi Jasa Konstruksi Indonesia (FKJKI), menambahkan bahwa perusahaan konstruksi kecil kini memiliki ruang dan peluang nyata untuk kembali tumbuh dan berkontribusi dalam pembangunan. Selama ini, pelaku usaha kecil kerap tersingkir dalam proses tender yang didominasi oleh perusahaan besar dengan modal dan sumber daya yang jauh lebih kuat.

“Perpres ini menghadirkan keadilan dan membuka akses yang lebih proporsional dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Aturan ini adalah bentuk perlindungan sekaligus keberpihakan negara terhadap kontraktor kecil yang selama ini hanya jadi penonton,” sambung Andi.

 

Implementasi di Daerah dan Skema Kolaborasi

 

Gapensi menekankan pentingnya implementasi aturan ini tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga sampai ke pemerintah daerah, agar dampaknya benar-benar dirasakan pelaku usaha di lapangan. Dukungan pemerintah daerah dibutuhkan agar pelaksanaan proyek dapat berjalan sesuai ketentuan baru yang lebih inklusif.

“Kami berharap komitmen Prabowo ini diikuti juga oleh pemerintah daerah, terutama dalam proyek seperti taman, bahu jalan, hingga drainase,” lanjut Andi.

Dia juga mendorong pemerintah daerah untuk berani mengemas proyek-proyek bernilai besar agar dapat dikerjakan secara kolektif oleh pelaku usaha kecil. Dengan begitu, skema pelaksanaan proyek akan semakin merata dan memberdayakan lebih banyak kontraktor lokal.

“Pemerintah daerah bisa juga memberikan proyek lebih besar, semisal nilai proyek sebesar Rp4 miliar yang dikerjakan 10 kontraktor kecil dengan masing-masing mendapatkan Rp400 juta sesuai ketentuan Perpres,” jelas Andi.

Manfaat lain dari Perpres ini adalah fleksibilitas pelaksanaan proyek oleh pemerintah daerah, termasuk kemungkinan mengelola proyek besar dengan membaginya ke beberapa pelaku usaha kecil. Skema ini tidak hanya memaksimalkan pelibatan kontraktor lokal tetapi juga mempercepat realisasi pembangunan infrastruktur dasar.

“Ini kesempatan emas untuk memperluas manfaat proyek ke lebih banyak pihak melalui kolaborasi antar pelaku usaha kecil,” tutup Andi.

Related posts

Mengenal Jenis-jenis Konstruksi dan Tahapan Proyeknya

Masadmin

Ternyata Ini Dia Alasan Alat Berat Wajib Berwarna Kuning!

Masadmin

Proyek Ambisius China: Bendungan Terbesar di Dunia dan Dampaknya ke Pasar Global

Masadmin